MASYARAKAT YANG MELAPOR DIRAHASIAKAN KARENA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Polres Bintan Menggelar Konferensi Pers terkait PMI Ilegal 

Di Baca : 387 Kali

Bintan, Detak Indonesia--Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan berhasil menggagalkan dan mengungkap penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 7 tersangka, pada Rabu (6/7/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK M H menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM beserta barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil Brio warna silver,  satu unit mobil Proton Exora warna ungu, satu unit kapal Speed Fiber warna abu- abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha. 

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti. Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut," tambah AKBP Tidar.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada polisi dan polisi menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar